Kumpulan Berita Terbaru, Berita Hangat, News, Politik, Gaya Hidup, Media Sosial

Monday, July 24, 2017

Pemotor yang Terobos Trotoar Dikenakan Tilang Rp 500 Ribu




Majalah303 - Polisi terus merazia motor yang berkendara di trotoar. Pemotor yang membandel dapat dikenakan tilang dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

"Sanksi pidana sesuai Pasal 284 jo Pasal 106 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan atau pesepeda, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (23/7/2017).

Trotoar difunfsikan untuk pejalan kaki. Banyaknya pedagang kaki lima dan pengojek yang menjadikan trotoar sebagai pangkalan sering kali membuat pejalan kaki tidak nyaman berjalan di atas trotoar.

"Terabaikannya fungsi fasilitas pendukung trotoar ini menjadi salah satu penyebab kemacetan juga," ungkapnya.

Hak dan kewajiban pejalan kaki ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

"Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas dimaksud, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya," jelasnya.

Dalam tata cara berlalu lintas juga disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Permasalahan lain adalah masalah pedagang kaki lima dan pedagang asongan yang perlu ditertibkan sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, sehingga peran Satpol PP sebagai PPNS perlu dimaksimalkan.

"Untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, kami telah melakukan upaya-upaya sinergis dari mulai kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum," tuturnya

Upaya preventif dilakukan dengan penjagaan, patroli dan pengaturan. Sementara upaya represif sendiri, selama 5 hari operasi, polisi telah menilang 5.644 pemotor yang melanggar trotoar.

"Dengan langkah-langkah yang sinergis dan integrasi diharapkan sebagai proses edukasi, pencerahan, pembelajaran yang pada akhirnya akan terbangun disiplin dan budaya tertib berlalu lintas. Jangka panjang (out come-nya) hak-hak pejalan kaki terpenuhi dengan baik, mereduksi kemacetan dan pemahaman terhadap fungsi trotoar dapat maksimal," tandasnya.

No comments:

Post a Comment