Kumpulan Berita Terbaru, Berita Hangat, News, Politik, Gaya Hidup, Media Sosial

Thursday, November 23, 2017

Polisi Tembak Komplotan Lintas Provinsi Pelaku Rumah Kosong



Majalah303 - Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku rumah kosong (rumsong) yang beraksi lintas provinsi. Tiga pelaku di antaranya ditembak karena melakukan perlawanan.


"Mereka ini kelompok Palembang yang menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Sasarannya rumah-rumah mewah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Kamis (23/11/2017).

Enam tersangka ditangkap pada Rabu (22/11) di tiga lokasi di kawasan Bandung, Jawa Barat. Keenam tersangka yakni Hidayat (30), Hendrik alias Mikel (19), Hendra Kusumo (23), Gunawan (24), Sagitarius (23) dan Muandi (26).

"Tiga tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," imbuh Hendy.


Sementara itu, Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono mengatakan, para tersangka merupakan kelompok pelaku rumsong lintas provinsi.

"Ada tiga tersangka yang melakukan di daerah Jawa Barat, sementara tiga lainnya pernah melakukan di Pamulang dan Jakarta. Untuk tiga tersangka akan kita serahkan ke Polda Jawa Barat karena mereka ada LP (Laporan Polisi) di sana," kata Hendro.

Hendro menjelaskan, para pelaku dalam aksinya mensurvei rumah-rumah mewah yang ditinggal oleh pemiliknya. Mereka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga.

"Ada satu korban yang kerugiannya mencapai Rp 1 miliar. Mereka sasarannya barang berharga seperti perhiasan, barang elektronik, uang, intinya yang bisa mereka jual," papar Hendro.



Adapun, barang bukti yang disita polisi dari keenam tersangka yakni 3 unit laptop, 17 unit handphone, 8 buah jam tangan bermerek, tiga unit tablet, keris, sangkur, golok, pisau, obeng, kunci letter T dan tiga unit motor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

No comments:

Post a Comment