Kumpulan Berita Terbaru, Berita Hangat, News, Politik, Gaya Hidup, Media Sosial

Friday, November 24, 2017

Kesaksian Nazaruddin Dipakai Jerat Penerima Uang Haram e-KTP




Majalah303 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan para penerima uang korupsi proyek pengadaan e-KTP lewat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Salah satu fakta yang digunakan adalah kesaksian bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menyebut ada sejumlah pihak menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam sidang Andi Narogong, Senin awal pekan ini, Nazaruddin menyebut sejumlah pihak turut menerima uang panas proyek e-KTP. Mereka, di antaranya adalah Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng sebesar US$500 ribu, --tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar US$500 ribu.

Kemudian mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebesar US$4,5 juta. Namun, baik Setnov, Melchias Mekeng, Ganjar dan Gamawan telah membantah menerima uang dari proyek e-KTP.

"Fakta di persidangan (Andi Narogong) akan terus didalami. Kesesuaian bukti satu dengan lainnya menjadi perhatian KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (23/11).

Febri berkata, pihaknya bakal mengonfirmasi kembali kesaksian Nazaruddin tersebut dengan bukti dan keterangan saksi lainnya. Mengingat, keterangan saksi tak pernah dapat menjadi bukti tunggal.

"Pasti akan dilihat kesesuaian dengan bukti lain ataupun saksi lainnya," tutur dia.

Dalam berkas dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, banyak pihak yang disebut menerima uang proyek e-KTP, mulai dari anggota legislatif, pejabat pemerintahan serta pihak swasta penggarap proyek senilai Rp5,9 triliun.

Setnov disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar bersama Andi Narogong, Melchias Mekeng, selaku Ketua Banggar saat pembahasan proyek e-KTP, sebesar US$1,4 juta, Ganjar sebesar US$500 ribu, dan Gamawan sejumlah US$4,5 juta dan Rp50 juta.

No comments:

Post a Comment