Presiden Joko Widodo menyebut proses penyedernanaan nilai mata uang (redenominasi) membutuhkan proses panjang dan diperkirakan memakan waktu hingga 11 tahun ke depan.
"Kami masih berdiskusi dan memerlukan proses panjang, untuk pelaksanaan ini masih 11 tahun. Tapi tetap ini diproses sehingga nanti muncul keputusan, tapi semuanya harus dihitung dan dikalkulasi," ujar Presiden Joko Widodo di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut Jokowi, pembahasan redenominasi saat ini masih berada pada tahap awal. Pembicaraan dan perumusan draf Rancangan Undang-Undang (RUU)Redenominasi juga masih disusun Pemerintah.
Sebelum diterapkan menyeluruh, redenominasi akan disosialisasikan terlebih dahulu bagi masyarakat. Permintaan sosialisasi itu sudah disampaikan Jokowi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebelumnya menjelaskan, jika RUU Redenominasi memperoleh dukungan dari pemerintah dan DPR pada tahun ini, maka edukasi dan sosialisasi dapat dilakukan mulai 2018 dan 2019.
"Tahun 2018 dan 2019 adalah tahun persiapan untuk berlaku 1 Januari 2020. 1 Januari 2020 hingga 2024 adalah masa transisi," terang Agus.
Pada masa transisi tersebut, masa transisi dimana rupiah dengan nominal yang telah diredenominasi akan resmi diperkenalkan dan beredar bersamaan dengan rupiah yang belum diredenominasi. Penarikan uang lama menurut dia, kemudian akan dilakukan perlahan pada 2025 hingga 2029.
"Jadi ada periode kira-kira 11 tahun lah berjalan (redenominasi)," jelas dia.
Menurut Agus, redenominasi penting guna membuat persepsi terhadap perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, efisiensi menjadi lebih baik dan tentu membuat mata uang Rupiah sejajar dengan mata uang dunia lainnya. Dia pun menilai saat ini menjadi waktu yang tepat untuk melaksanakan redenominasi. Pasalnya, kondisi ekonomi dan inflasi Indonesia tengah stabil.
No comments:
Post a Comment