Kumpulan Berita Terbaru, Berita Hangat, News, Politik, Gaya Hidup, Media Sosial

Friday, April 21, 2017

Soal Penutupan Alexis, Ahok: Kalau Sesuai Perda Tak Bisa Ditutup



Berita Terbaru - Calon Gubernur DKI Jakarta yang memenangi hitung cepat Anies Baswedan menegaskan, untuk menutup hotel Alexis harus berpegang kepada Peraturan Daerah (Perda). Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai berdasarkan Perda DKI tempat tersebut tidak bisa ditutup.

"Makanya saya bilang kalau sesuai Perda enggak bisa ditutup," ujarnya saat keluar dari Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21(4/2017) malam.

Bukan tanpa alasan. Ahok mengatakan harus ada bukti pelanggaran Perda agar tempat tersebut bisa ditutup. Ahok sendiri lebih memilih menunggu janji Anies untuk menutup tempat tersebut.

"Saya kan selalu katakan, kan kalau nggak ada bukti bagi saya nggak bisa ditutup. Tapi kalau Pak Sandi, Pak Anies mau tutup ya tunggu dia saja," kata pria yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta ini.

Ditanya apakah dia akan melakukan investigasi soal pelanggaran yang dimaksud, ia hanya menanggapi singkat.

"Ngapain? Saya selalu katakan bagi saya kan kalau narkoba tertangkap dua kali, ya sudah, tutup!" jawabnya.

Perda DKI Jakarta yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Larangan praktik prostitusi tertuang pada Pasal 42, yang berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.

Sementara, Anies Baswedan sendiri berkomitmen akan menindak Alexis berpegang kepada Perda.

"Ya, komitmen kita melaksanakan perda. Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4).

No comments:

Post a Comment