Kumpulan Berita Terbaru, Berita Hangat, News, Politik, Gaya Hidup, Media Sosial

Monday, April 10, 2017

Dinilai Sudutkan Umat Islam, Ahok Dilaporkan ACTA ke Bareskrim



Berita Terbaru - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bareskrim Polri. Ahok dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa iklan yang menyudutkan umat Islam pada akun Facebook-nya.

ACTA tiba di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017), pukul 18.00 WIB. Hendarsam Marantoko, Wakil Ketua ACTA, mengatakan laporan ini terkait dengan adanya pelanggaran pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat 2.

"Kami melaporkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama berhubungan dengan video yang diunggah oleh akun Facebook Bapak Basuki Tjahaja Purnama yang kami anggap mengandung unsur SARA, pelanggaran SARA," kata Hendarsam saat ditemui di Bareskrim Polri.

Laporan ACTA diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/379/IV/2017/Bareskrim, dengan nama pelapor Ronald Lazuardy selaku anggota ACTA. Laporan ini melampirkan barang bukti yang dibawa berupa flash disk berisi video iklan, link video di akun Facebook, serta capture foto video tersebut.

Hendarsam mengatakan, dalam video berdurasi 2 menit itu, ada adegan kerusuhan dan demo. Di mana di dalamnya adalah orang yang menggunakan pakaian yang biasa digunakan oleh umat Islam, yaitu peci dan sorban.

"Di dalam video itu juga, orang yang memakai peci dan sorban itu membuat banner yang bertulisan 'Ganyang China', dengan huruf berwarna hijau," ujarnya.

"Jadi, terkait dengan video itu, jelas-jelas video tersebut menyudutkan umat Islam, menimbulkan kesan kalau umat Islam itu adalah umat perusuh dan membuat keonaran. Jadi pada hari ini tujuan kami melaporkan video tersebut," sambungnya.

Menurutnya, pada detik ke-8 hingga ke-13 ada adegan di mana adegan ini menyudutkan umat Islam. Ia juga menegaskan kasus ini lebih dahsyat dari kasus Al-Maidah dengan dugaan penodaan oleh Ahok.

"Kami merasa sebagai umat muslim dan warga DKI Jakarta, apa yang ada dalam video ini, ini sudah lebih dahsyat sebenarnya dari Al-maidah, karena jika Al-Maidah ini yang tafsir, bisa dinyatakan salah sudah ada pelanggaran tindak pidananya di situ, apalagi ini yang jelas-jelas mendiskediitkan umat Islam dalam anti terhadap etnis tertentu," tuturnya.

"Jadi ada tulisan 'Ganyang China' di sini. Di sini yang menimbulkan kerusuhan serta keonaran dan menimbulkan rasa takut kepada orang orang lain di sini juga ada, adalah pria berpeci, berbaju putih, bersorban, yang identik dengan umat Islam," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak ACTA juga melaporkan Ahok ke Bawaslu RI terkait dengan video kampanye #BeragamItuAhokDjarot. Laporan tersebut diterima dengan nomor 0141 atas nama pelapor Novel Chaidar. ACTA menilai hal tersebut melanggar Pasal 69 huruf B UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yaitu dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan.

No comments:

Post a Comment