Kumpulan Berita Terbaru, Berita Hangat, News, Politik, Gaya Hidup, Media Sosial

Saturday, March 11, 2017

Minta Dhani Jadi Pria Sejati, Ini Nasehat Ari Untuk Dhani



Berita Terbaru - Ahmad Dhani melontarkan cuitan yang begitu kontroversial yaitu menyebut akan meludahi pendukung penista agama. Meskipun tak menyebut nama, netizen tahu jika yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Cuitannya ini berbuntut ddengan pelaporan dirinya.

Sebagai salah satu pendukung Ahok, aktor tampan Ari Wibowo berharap Ahmad Dhani bersikap layaknya pria sejati dalam menghadapi pelaporan tersebut.

"Jadilah pria sejati, hadapi pemeriksaan dengan ikhlas," tulis Ari lewat akun Instagram-nya, Jumat (10/3/2017).

Kakak dari artis Ira Wibowo ini juga memberi sedikit saran untuk Dhani agar lebih menjaga tutur kata.

"Sedikit saran dari saya, apabila sudi didengar: Lidah itu adalah pedang bermata dua, bisa menyakiti orang lain, tapi juga bisa melukai diri sendiri. Please be wiser in your choice of words," ujarnya.

Sebelumnya, pendukung Ahok-Djarot dari BTP Network, Jack Lapian, melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, Kamis (9/3/2017).

Berita Terbaru - Dalam laporan tersebut, Jack melampirkan bukti berupa print twitt Ahmad Dhani yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Menurutnya, Ahmad Dhani diduga sengaja menyulut kebencian di akun Twitter-nya. Meski cuitan tersebut telah dihapus, kicauan Dhani lainnya tak kalah menyinggung pendukung Ahok.

"Saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program, apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki sedang dalam proses peradilan artinya belum ada putusan tetap tapi beliau Ahmad Dhani menyatakan sebagai penista agama," tuturnya.

Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan diterima dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

No comments:

Post a Comment