Kumpulan Berita Terbaru, Berita Hangat, News, Politik, Gaya Hidup, Media Sosial

Thursday, October 12, 2017

Jadi Tren, Pelat Motor Thailand Banyak Dijual di Situs Online




Majalah303 - Penggunaan pelat nomor berhuruf Thailand di motor seakan menjadi tren saat ini. Penampakan pelat Thailand itu terlihat mulai dari Purwokerto, Karawang, hingga Belitung.

Polisi pun kemudian menilang pemotor yang menggunakan pelat huruf Thailand tersebut. Salah seorang pemotor yang terciduk di Karawang mengaku kepada polisi memakai pelat itu untuk variasi saja.

"Menurut keterangan pemiliknya buat variasi pelat nomor. Sudah kita arahkan untuk membawa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) aslinya untuk dipasang. Itu dibuat dari TNKB yang berada di emperan. Yang biasa buat variasi," ujar Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam pesan kepada majalah303, Selasa (10/10/2017).

kemudian menelusuri apakah pelat itu dijual secara online melalui situs jual-beli, salah satunya di situs bukalapak.com. Pelat Thailand tersebut ternyata dijual bebas dengan variasi harga. Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 185 ribu.

Pelat dengan harga Rp 50 ribu memiliki variasi warna, yakni merah, kuning, dan biru. Selain huruf Thailand, terdapat pilihan nomor '999' dan '666'.

Ada pula yang menjual pelat Thailand tersebut dengan garansi orisinal. Berbeda dengan pelat berwarna, pelat ini hanya berwarna putih dengan huruf Thailand berwarna hitam. Pelat ini dijual seharga Rp 185 ribu.

Selain di Bukalapak, pelat Thailand dijual di situs Tokopedia. Harganya pun hampir mirip dengan yang dijual di Bukalapak, yakni Rp 50-100 ribu. Variannya juga tak jauh berbeda. Tentunya situs-situs jualan online tak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan pelat nomor tersebut.

Padahal penggunaan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah ada dalam aturan Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini bunyinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

No comments:

Post a Comment