Kumpulan Berita Terbaru, Berita Hangat, News, Politik, Gaya Hidup, Media Sosial

Thursday, March 30, 2017

Tuduhan Terhadap Ahok Tidak Terbukti, Ahok Akan Segera Bebas Dari Masalah Hukum



Berita Terbaru - Ahli hukum pidana Universitas Udayana, I Gusti Ketut Ariawan menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok prematur dan tak jelas.

Hal tersebut disampaikan Ariawan sekaligus menjawab pertanyaan dari salah satu kuasa hukum Ahok dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

"Ya, kalau menurut saya, dakwaan ini kabur. Artinya, selayaknya dakwaan tidak dapat diterima, ujarnya.

Agen Sbobet Indonesia Terpercaya - Tim kuasa hukum Ahok bertanya ke Ariawan perihal penggunaan Pasal 156 dan atau Pasal 156 huruf a KUHP untuk menjerat kliennya. Menurut kuasa hukum, dalam kasus yang dituduhkan kepada Ahok, pihak berwajib menggunakan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Ariawan mengamini, bila dalam kasus yang melilit Ahok ini, penegak hukum menggunakan PNPS Nomor 1/65 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama ketimbang KUHP. Menurutnya, pendapat tersebut dilontarkan merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

"Sebagaimana putusan MK, sebelum menggunakan Pasal 156 KUHP, seyogyanya mengikuti PNPS (Nomor 1/65 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama). Sebelum ditetapkan (tersangka) diberikan peringatan keras oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri,รข€ terang dia.

Berita Terbaru - Lebih lanjut ia menuturkan, salah satu tim kuasa hukum Ahok meminta penjelasan Pasal 4 PNPS Nomor 1/65 yang menyebut bahwa seseorang dapat dijerat pidana bila memiliki niat untuk memusuhi atau menghina.

Agen Sbobet Indonesia Terpercaya - Merespon pertanyaan tim kuasa hukum Ahok, Ariawan menyebutkan, niat yang dimaksud pada aturan tersebut pada prinsipnya adalah tujuan yang ingin diraih. Jila penegak hukum ingin memidana seseorang harus melihat niat dari si pelaku.

"Walaupun perbuatan itu dilakukan dengan sengaja tetapi memidana orang itu harus dilihat niatnya itu. Artinya, kesengajaan itu tak otomatis membuat seseorang itu diminta pertanggungjawaban (secara hukum). Tentu ada niat, kesengajaan dan kesalahan," jelasnya.

Mendengar keterangan dari dosen hukum pidana itu, tim kuasa hukum pun memberikan gambaran mengenai seseorang yang dituding menodai agama Islam. Padahal, dalam kehidupan sehari-harinya, ia tinggal di lingkungan keluarga Islam, rajin bersedekah, memberangkatkan orang pergi haji dan umroh serta memiliki keluarga beragama Islam.

"Apakah dalam kasus seperti itu, orang tersebut punya niat menodai islam?" imbuh salah satu kuasa hukum Ahok.
Ariawan menimpali, secara singkat, muskil menyebut ada niat penodaan agama dalam kasus Ahok.

Tags: berita terbaru, berita politik, news, berita terdepan, berita terkini

No comments:

Post a Comment