Berita Terbaru - Presiden Joko Widodo menginginkan tindakan tegas dari seluruh aparat keamanan terhadap pelaku kejahatan narkotik, baik pengedar maupun bandar. Menurut Jokowi, kata-kata tidak diperlukan lagi untuk menangani perkara narkotik.
"Saya tegaskan kepada semua polda, polres, kejar, tangkap, hajar, hantam, dan kalau undang-undang memperbolehkan, dor (tembak) mereka (pelaku kejahatan narkotik)," kata Presiden Jokowi tegas dalam acara Hari Anti-Narkotik Internasional di Jakarta.
Saat ini Indonesia dinyatakan darurat narkotik. Jumlah pengguna narkotik di Indonesia sudah lebih dari 4 juta orang. Jumlah narkoba jenis baru pun sudah mencapai 44 jenis. Hal ini diperparah angka prevalensi penyalah guna narkotik yang mencapai 2,20 persen.
Tingkat darurat itu juga bisa dilihat dari jumlah perkara dan tersangka narkotik yang telah ditangani dari 2015 sampai 2016. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, sepanjang periode itu, terungkap 1.015 kasus dari 72 jaringan sindikat narkotik dengan jumlah tersangka 1.681. Dari situ berhasil diungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan nilai aset yang berhasil dirampas Rp 142 miliar.
Berita Terbaru - Perihal menembak pelaku pidana narkotik, pemerintah Indonesia sudah menyiapkan eksekusi mati. Menurut data Kejaksaan Agung yang dipaparkan di Dewan Perwakilan Rakyat, ada 18 terpidana narkotik yang hendak dieksekusi, meski angka itu masih bisa berubah.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa tindakan tegas hingga melepas tembakan diperlukan karena efek narkoba tidak main-main. Per hari, kata Jokowi, 40-50 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkotik. Selain itu, kerugian negara akibat kejahatan narkotik mencapai Rp 53 triliun.
"Dan kejahatan itu sudah masuk ke berbagai level di masyarakat. Di TK, SD, hingga dusun, saya dengar dari Kepala BNN, sudah ada korban anak-anak," ujarnya.
Terakhir, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa tindakan tegas harus diikuti dengan sinergi antarlembaga. "Jangan sampai larut dalam rutinitas sehingga lupa akan bahaya narkotik," tuturnya.
No comments:
Post a Comment