Majalah303 - Agustinus alias Lee Min Ho (24) dan Murtiyaningsih (30) berkenalan di media sosial melalui WeChat. Keduanya pertama kali melakukan kopi darat, lalu bercinta, hingga berujung pembunuhan Murti.
Agustinus dan Murti sepakat bertemu di kamar kos Murti di Jalan Sosial, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis, 21 September 2017, malam.
"Korban merupakan perempuan yang menjajakan, dia butuh teman dengan berbayar. Kemudian pelaku menanggapi dan terjadi pertemuan di situ," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudisman.
Agustinus dan Murti kemudian berhubungan seksual. Setelah itu, Murti meminta uang bayaran Rp 500 ribu. Mendengar 'tagihan' itu, Agus panik karena tak mampu membayar uang transaksi seksual.
Murti tidak terima saat mendengar Agustinus hanya memiliki uang Rp 150 ribu. Mereka pun adu mulut. "Korban tidak melakukan apa-apa. Hanya (pelaku) uangnya kurang. (Korban bilang), 'Kalau nggak gue panggil preman nih'. Di situ pelaku kalap," ujar Adex.
Mendengar ancaman itu, Agustinus panik dan gelap mata memukul Murti dengan asbak. Namun pukulan dengan benda tumpul itu tak mampu menghabisi nyawa Murti. Agustinus bagai kesetanan, lalu mencekik Murti hingga kehabisan napas tanpa belas kasihan.
Setelah membunuh Murti, Agustinus membawa kabur barang berharga milik korban, termasuk sejumlah uang asing. "Ada uang dari 5 negara. Ada dolar, ada dari Vietnam, ada dari Thailand, ini diambil dari dompet korban," kata Adex.
Selain uang asing, pelaku membawa kabur ponsel korban. Dia sempat menjual ponsel tersebut. "Barang lain yang diambil adalah HP, hasil penjualan sisa Rp 2.300.000," lanjut Adex.
Agustinus kemudian meninggalkan jasad Murti. Keesokan harinya, Jumat, 22 September 2017, Agustinus bersandiwara untuk menghapus jejak-jejaknya. Dia datang lagi ke kos-kosan Murti. Kali ini, dia berpura-pura menemukan jasad Murti pertama kalinya. Agustinus lalu melaporkan temuan mayat Murti ke penghuni kos.
Sandiwara Agus tercium polisi. Polisi curiga karena keterangan Agustinus berubah-ubah. Selain itu, polisi curiga saat melihat ada bekas luka cakar yang masih baru di pipi Agustinus.
Dalam waktu hanya 4 jam, Agustinus akhirnya ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Jakarta Barat, yang dimimpin AKP Rulian Sauri. Akibat perbuatannya, Agustinus dijerat Pasal 338 jo 365 KUHP.
No comments:
Post a Comment